https://tribratanews.polrespematangsiantar.id/ Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU Beta Sinambelan meyelesaikan perkara Warisan warga bertempat di Kantor Lurah Sukadame Jl. Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 11.00 wib.
Warisan itu berupa 1 Unit rumah ukuran 5x 38 m yang terletak di Jl. Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara milik Alm. Samiun Gultom. (
Hadir dalam mediasi itu Lurah Sukadame Minghot Hutasoit SE, Wakapolsek Siantar Utara IPTU Hendrayanto Sihombing, anak kandung (Ahli waris) dari Alm. Samiun Gultom adalah Sitiomah Gultom (81) diwakili anak kandung nya Elisah Saragih (53) PNS warga Pane Tonga Kabupaten Simalungun disebut sebagai Pihak Pertama dan Sorta Gultom (79) warga JL.Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara diisebut sebagai Pihak Kedua, Syarifuddin Lubis Anak daei pihak II, Repin Parulian Situmorang Gamot/Kepling dan Mangga Sahat Sinaga Keluarga Pihak I.
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak bersaudara kandung /kakak beradik./Humas P Siantar