https://tribratanews.polrespematangsiantar.id/ Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan 6 orang jaringan pengedar narkoba jenis shabu dengan barang bukti narkotika bruto 128,5 gram pada Jumat 2 Juni 2023sekira pukul 02.30 Wib dini hari.
Ke 6 pengedar narkoba itu terdiri 5 pria yakni Armansyah alias Panjol (21) warga Kelurahan Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sepriyanda Aulana alias Awi (34) warga Jl. Serba Jadi Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Dendi Wiramaja (26) warga Jl. Serba Jadi Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Fatrah Ramadhani (27) warga Jln. P. Bakung Diski Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Yogi Prasetyo (26) warga Kelurahan Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat serta satu orang wanita berinisial RSS (28) warga Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematang Siantar AKBP FERNANDO SH, SIK melalui Plh Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu,SE menyampaikan awalnya pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 02.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus seorang wanita berinisial RSS dan seorang pria bernama Fandy Armansyah alias Panjol dipinggir Jalan Sangnaulauh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar membawa narkoba menggunakan Mobil Honda Mobilio BK 1106 TA sebagaimana diinformasikan masyarakat.
Hanya saja saat itu Tim Opsnal Sat Narkoba tidak menemukan adanya narkoba melaikan menemukan 1 unit Handaphone (HP) merek Iphon milik wanita berinisial RSS.saat di interogasi keduanya RSS dan Panjol mengaku temannya Sepriyanda Aulana alias Awi yang membawa narkoba jenis shabu diturunkan di Kompleks Megaland yang juga di Jl. Sangnaualuh.
Kemudian Sat Narkoba langsung gerak cepat meringkus Awi di Kompleks Megaland dengan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan 3 unit HP. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke gudang sofa milik RSS di Perum Cinta Cinta LK. V Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan menemukan 3 orang laki-laki mengaku bernama Dendi Wiramaja, Fatrah Ramadhani dan Yogi Prasetyo.
Dari Dendi Wiramaja ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Oppo, dari Fatrah Ramadhani ditemukan 1 unit HP merk Vivo, dan dari Yogi Prasetyo ditemukan 1 HP merk Samsung. Tidak itu saja, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menggeledah gudang sofa milik RSS tersebut dan kembali menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna biru didalamnya 77 paket narkotika diduga jenis shabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital serta 1 buah alat bong lengkap dengan pipet dan kaca pirexnya.
Dari ke enam pelaku barang bukti disita total 128,5 gram. Saat ini ke enam pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku./Humas P Siantar