https://tribratanews.polrespematangsiantar.id/ Petugas Sat Lantas Polres Pematang Siantar lakukan penegakan hukum terhadap sopir mobil penumpang yang membiarkan Pelajar Bergelantungan Di Pintu yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya,tepanya di jl.sutomo,Selasa 10 Oktober 2023
Kasat lantas AKP Relina Lumban Gaol,S.Sos melalui Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pematang siantar IPDA P. Manurung, menegaskan penilangan tersebut dilakukan karena sangat membahayakan keselamatan para Pelajar Bergelantungan Di Pintu yang dapat membahayakan.
Penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan teguran kita berikan kepada pengemudi/sopir bus Merek Dinding GOK yang membiarkan Pelajar Bergelantungan Di Pintu Angkutannya.
Kepada para sopir dirinya mengimbau agar tidak lagi membiarkan Pelajar Bergelantungan Di Pintu mobilnya , karena sangat membahayakan dan Kepada para sopir lainnya agar mematuhi peraturan lalu lintas sehingga selamat sampai tujuan,/Humas P Siantar