https://tribratanews.polrespematangsiantar.id/ Sat Narkoba Polres Siantar meringkus seorang penjual atau pengendar narkoba yang tinggal di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar bernama Polman Pangaribuan dipinggir Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Kamis 1 Juni 2023 pada pukul 15.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP FERNANDO SH, SIK melalui Plh Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu,SE menyampaikan pada hari Kamis 1 Juni 2023 sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba meringus Polman Pangaribuan sedang didalam mobil Toyta Avanza BK 1965-WAC yang diberhenti dipinggir Jalan Pdt J. Wismar Saragih
Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diduga hendak bertransaksi narkoba sesuai dengan adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh personil sat narkoba polres pematang Siantar,
Dan dari dalam mobil yang di gunakan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Nokia dan 3 paket narkotika jenis shabu sedangkan dari Polman Pangaribuan ditemukan 1 unit Hp merk Vivo.
Kemudian personila Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke rumah Polman Pangaribuan yang juga di Jl. Pdt J. Wismar Saragih tersebut dan kembali ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 0,90 gram, 1 bungkus kertas tik-tak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp1.900.000 dan 1 buah plastik berisi 170 paket narkotika jenis shabu.
Dari Polman Pangaribuan ditemukan barang bukti total 55,78 gram shabu dan seluruh barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku./Humas P Siantar