PENJUAL GANJA DIAMANKAN POLRES SIANTAR

PENJUAL GANJA DIAMANKAN POLRES SIANTAR

 

https://tribratanews.polrespematangsiantar.id/  Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan penjual narkotika jenis ganja, Eka Juniko Sinaga Alias Juni (35) warga Perumahan Afdeling IV Kebun Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) berdasarkan pengakuan Adek iparnya bernama Oscar Julius F. Harianja alias Oscar (42) warga Jalan W.R. Supratman kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Kamis 13 Juli 2023 pada  pukul 22.30 Wib.

Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO SH, SIK melalui Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu SH menjelaskna Awalnya malam itu atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap pelaku Oscar Julius F. Harianja alias Oscar diduga hendak transaksi ganja di lokasi parkiran RS. Horas Insani, Jl. Medan Keluragan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Dari pelaku Oscar ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk OPPO dan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 174.000 serta dari pijakan kaki sepeda motor Honda Vario BK 3286-WAN yang dikendarai OSCAR ada 1 buah tas warna hitam didalamnya 2 paket besar narkotika jenis ganja berat brutto 1260,36 gram.

Saat dilakukan interogasi pelaku Oscar mengaku ganja itu diperolehnya dari Eka Juniko Sinaga alias Juni yang merupakan abang iparnya sedang berada di rumahnya Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung membawa Pelaku Oscar dan barang bukti untuk melakukan pengembangan kemudian meringkus pelaku Juni didepan rumah orangtua pelaku Oscar tersebut. Dari Pelaku Juni ditemukan barang bukti berupa 1 buah gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja berat brutto 5,15 gram, 1 bungkus kertas tik-tak dan 1 unit Hp merk Xiaomi.

Pelaku Juni mengakui pemilik seluruh barang bukti ganja tersebut yang sebelummya diperoleh dari laki laki berinisial R. Hanya saja setelah kembali dilakukan pengembangan laki laki berinisial R tersebut tidak ditemukan sehingga pelaku Oscar dan Juni beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.

Kedua pelaku, Oscar Julius F. Harianja alias Oscar dan Eka Juniko Sinaga Alias Juni beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pematang Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku./Humas P Siantar