https://tribratanews.polrespematangsiantar.id/ Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame dan Martoba, AIPTU Beta Sinambela menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Problem Solving bertempat di Mako Polsek Siantar Utara, Jl. Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantra Utara, Kota Pematang Siantar, Sabtu, 14 Oktober 2023 pukul 11.00 wib.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib, di kawasan Eks. Terminal Sukadame Parluasan Jl. SM. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar
Kejadian pemukulan tersebut berawal dari kesalahpahaman (Cakap kotor) sehingga terpancing emosi terjadi pemukulan terhadap korban inisial M (10) warga Kawasan Eks Terminal Parluasan menggunakan batu mengakibatkan korban luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan bengkak pada bagian lutut.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial SSS alias Dono (25) warga Jl. Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Mendengar laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU Beta Sinambela pun melakukan mediasi dengna memanggil kedua belah pihak didampingin keluarga masing masing ke Polsek Siantar Utara, Sabtu, 14 Oktober 2023 pukul 11.00 wib.
Dari hasil mediasi itu, kedua belah pihak sepakat bersedia menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan kedua belah pihak jug sudah saling memaafkan dengan kesepakatan dilampirkan dalam surat pernyataan.
Adanya perdamaian itu bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU Beta Sinambela menyelesaikan perkara penganiayaan itu melalui problem solving./Humas P Siantar