https://tribratanews.polrespematangsiantar.id/ Sat Lantas Polres Pematang Siantar melalui Kanit Kamseltibcar IPDA Lukman A. Sinaga melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi peningkatan keselamatan berlalu lintas di Jalan Merdeka depan BRI, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Selasa, 10 Oktober 2023 pagi pukul 07.00 Wib.
Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos mengatakan dalam kegian itu di sosialisasikan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian juga disampaikan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya, Menghimbau untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas seperti Pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan.
Lalu Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1orang, tidak menggunakan HP saat berkendara, Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol. Larangan/bahaya melawan arus.Larangan berkendaran bermotor yg melebihi batas kecepatan. larangan kendaraan menggunakan knalpot blong dan larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah.
Sambung AKP Relina, dalam sosialiasi itu juga dilakukan pembagian brosur tentang tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan dan menempelkan stiker tertib berlalu lintas pada kendaraan R2, R3 dan R4.
Sasaran sosialisasi ini Para pengemudi dan pengendara serta pengguna jalan lainnya serta Lokasi yang dianggap rawan terjadi pelanggaran dan kemacetan arus lalu lintas
Hasil kegiatan yang di harapkannl tercapainya pesan pesan Kamseltibcar Lantas kepada Masyarakat dan Meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas. Serta Menekan Pelanggaran Lalu Lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan Lalu Lintas dengan korban fatalitas di wilkum Polres Pematang Siantar./Humas P Siantar