UNIT RESKRIM POLSEK SIANTAR BARAT TANGKAP PAK CANDRA TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN

UNIT RESKRIM POLSEK SIANTAR BARAT TANGKAP PAK CANDRA TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN

https://tribratanews.polrespematangsiantar.id/ Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat IPDA Rudi Setiawan S.Sos menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial MIS alias Pak Candra warga Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, pada hari Selasa (25/7/2023) malam pukul 18.00 Wib.

Penangkapan pelaku atas laporan pengaduan korban bernama Andi Fadillah (59) Supir Angkot warga jl.Karang Anyer Pasar III Dusun VI Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun.

Penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (19/7/2023) sore sekira pukul 15.30 wib di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di halte angkot sepakat jurusan Karang anyer.

pada hari Selasa (19/7/2023) sore sekira pukul 15.30 Wib korban hendak menarik sewa atau penumpang, dimana saat itu korban melihat pelaku sedang tidur didalam angkot miliknya.

Selanjutnya korban membangun pelaku, namun pelaku tidak terima hingga terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku kepada pelapor hingga bertubi tubi. Korban berusaha menghindar dari pelaku dengan keluar dari dalam angkot miliknya.

Namun pelaku tetap mengejar korban ,kemudian pelaku melihat 1 batang kayu broti yang terletak dijalan dilokasi kejadian lalu pelaku mengambil kayu broti tersebut dan memukulkan kayu broti tersebut ke badan korban sebanyak 2 kali.

Tidak cukup disitu kemudian korban melihat batu yang juga berada dijalan disekitar lokasi kejadian dan pelaku mengambil batu tersebut lalu melemparkan batu tersebur hingga mengenai kaki korban hingga mengeluarkan darah.

Para saksi dan warga sekitar melerai pelaku. Tidak terima dianiaya maka korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Siantar.

Setelah memeriksa korban dan saksi saksi, pada hari Selasa (25/7/2023) malam pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan S.Sos bersama Tim Opsnal meringkus Pelaku MIS alias uhammad Ilham Pak Candra dijalan Merdeka Simpang jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar serta turut mengamankan barang bukti 1 batang kayu broti dan 1 buah batu.

Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Yogen H.B SH, SIK dan Kapolsek Siantar Barat IPDA Agustina Triyadewi melalui Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan S.Sos membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan berinisial MIS alias Pak Candra dan akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.